Tindaklanjuti Laporan KUA, Kelurahan Rapak Dalam Pasang Baliho Larangan Berjualan
SAMARINDA — Kelurahan Rapak Dalam bersama anggota Satpol PP Kecamatan Loa Janan Ilir melakukan penertiban terhadap pedagang liar di depan Kantor KUA Kecamatan Loa Janan Ilir, Jalan Sultan Hasanuddin RT 001, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Rapak Dalam bersama Kasi Pemerintahan dan Trantib, Kasi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Ekbang dan LH) Kelurahan Rapak Dalam, staf kelurahan, serta anggota Satpol PP Kecamatan Loa Janan Ilir. Penertiban dilakukan melalui pemberian teguran lisan sekaligus pemasangan baliho larangan berjualan di kawasan tersebut.
Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dari pihak KUA Kecamatan Loa Janan Ilir yang mengeluhkan halaman kantor mereka kerap digunakan pedagang untuk menggelar dagangan tanpa izin.
Selain memasang baliho, petugas juga memberikan edukasi secara persuasif kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di area depan kantor KUA. Kelurahan Rapak Dalam menegaskan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Pihak kelurahan menyebut kawasan tersebut sebelumnya juga pernah dilakukan penertiban karena adanya bangunan warung semi permanen di pinggir jalan depan kantor KUA. Keberadaan warung tersebut dinilai membuat kawasan kantor menjadi kumuh serta menimbulkan bau tidak sedap.
Melalui pemasangan baliho dan pendekatan persuasif tersebut, pihak kelurahan berharap para pedagang dapat memahami aturan yang berlaku dan tidak kembali menggunakan area tersebut sebagai lokasi berjualan tanpa izin.