Rapak Dalam Kota Samarinda
Portal Kelurahan • Samarinda Kota

Situs Resmi Kelurahan

Rapak Dalam

Pemerintah Kota Samarinda

Jadwal Pelayanan Informasi Senin s/d Kamis : 08.00 - 16.00 Jumat : 08.00 - 15.00 Sabtu & Minggu : Libur
INFO
|

Satpol PP Pimpin Operasi Gabungan Tertibkan Pedagang di Stan Ojek Depan KUA Loa Janan Ilir

03 Jun 2026
Admin
0 x
Satpol PP Pimpin Operasi Gabungan Tertibkan Pedagang di Stan Ojek Depan KUA Loa Janan Ilir

SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di kawasan Pos Stan Ojek depan KUA Loa Janan Ilir, Jalan Sultan Hasanuddin RT 001, Kelurahan Rapak Dalam, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan penertiban tersebut merupakan operasi gabungan yang melibatkan unsur Satpol PP Kota Samarinda, Kepolisian, TNI, serta aparat Kelurahan Rapak Dalam. Operasi dipimpin langsung oleh Anis selaku Kepala Satpol PP Kota Samarinda bersama jajaran Satpol PP, didampingi Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan staf Kelurahan Rapak Dalam.

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas himbauan lisan maupun tertulis yang sebelumnya telah disampaikan kepada para pedagang oleh petugas Satpol PP. Meski telah diberikan kesempatan dan peringatan untuk tidak berjualan di lokasi tersebut, masih ditemukan aktivitas perdagangan yang memanfaatkan area stan ojek dan fasilitas umum.

Kasat Satpol PP Kota Samarinda menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas sekaligus preventif untuk menegakkan ketertiban umum serta mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya.

“Penertiban ini dilakukan setelah berbagai upaya persuasif melalui himbauan lisan dan tertulis diberikan kepada para pedagang. Melalui operasi gabungan ini, kami berharap tidak ada lagi aktivitas berjualan di area depan KUA dan fasilitas umum,” ujarnya.

Selain menjaga ketertiban dan kelancaran aktivitas masyarakat di sekitar KUA Loa Janan Ilir, penertiban juga bertujuan mengarahkan para pedagang untuk memanfaatkan lokasi usaha yang telah tersedia. Para pedagang diminta segera menempati lapak di Pasar Baqa yang berjarak kurang dari 50 meter dari lokasi penertiban sehingga tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa melanggar ketentuan.

Aparat Kelurahan Rapak Dalam menyatakan dukungannya terhadap kegiatan tersebut sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Keberadaan pedagang di area stan ojek dinilai berpotensi mengganggu fungsi fasilitas umum serta aktivitas pengguna jalan.

Melalui operasi gabungan yang melibatkan unsur Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan aparat Kelurahan Rapak Dalam ini, pemerintah berharap Kawasan Stan Ojek dan didepan KUA Loa Janan Ilir dapat tetap tertata dengan baik dan terbebas dari aktivitas perdagangan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Beranda Layanan Data Aduan
Rapak Dalam
Kota Samarinda