Peninjauan Lapangan Aktivitas Pengerokan Tanah di Rapak Dalam Ditindaklanjuti Pemerintah Setempat
Samarinda — Pemerintah Kelurahan Rapak Dalam bersama unsur terkait melakukan peninjauan lapangan menyusul adanya pengaduan warga terkait aktivitas pengerokan tanah di Jalan KH. Harun Nafsi RT 20 Gang Kenari, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Kegiatan peninjauan tersebut dilaksanakan guna melihat langsung kondisi di lapangan serta menindaklanjuti laporan masyarakat yang terdampak aktivitas pengerokan tanah di wilayah tersebut.
Peninjauan lapangan ini dihadiri oleh Lurah Rapak Dalam bersama Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Pemtrantib) serta staf Kelurahan Rapak Dalam. Turut hadir pula Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Rapak Dalam, Kasi Pemtrantib Kecamatan Loa Janan Ilir, serta Kanit Satpol PP Kecamatan Loa Janan Ilir beserta anggota.
Selain unsur pemerintah dan aparat, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua RT 20 serta pihak pengelola kegiatan pengerokan tanah bersama warga yang terdampak langsung oleh aktivitas tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, warga menyampaikan sejumlah keluhan terkait dampak aktivitas pengerokan tanah, terutama mengenai kondisi akses jalan menuju rumah warga yang mengalami kerusakan akibat aktivitas alat berat di lokasi.
Melalui peninjauan dan dialog bersama antara pihak pengelola dan warga terdampak, diharapkan dapat tercapai kesepakatan yang mengedepankan kepentingan masyarakat serta menjaga ketertiban lingkungan sekitar.
Pemerintah setempat menegaskan bahwa kegiatan usaha yang berlangsung di wilayah permukiman harus tetap memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan kenyamanan warga. Oleh karena itu, koordinasi antara pihak pengelola, warga, serta aparat pemerintah terus dilakukan guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi.