Rapak Dalam Kota Samarinda
Portal Kelurahan • Samarinda Kota

Situs Resmi Kelurahan

Rapak Dalam

Pemerintah Kota Samarinda

Jadwal Pelayanan Informasi Senin s/d Kamis : 08.00 - 16.00 Jumat : 08.00 - 15.00 Sabtu & Minggu : Libur
INFO
|

Pemasangan Baliho Larangan dan Edukasi Jadwal Buang Sampah

05 May 2026
Admin
124 x
Pemasangan Baliho Larangan dan Edukasi Jadwal Buang Sampah

SAMARINDA – Sebagai langkah tindak lanjut yang lebih tegas, Pemerintah Kelurahan Rapak Dalam melakukan pemasangan baliho peringatan di titik-titik rawan pembuangan sampah liar sepanjang Jalan KH. Harun Nafsi, Selasa (5/5). Langkah ini diambil guna memperkuat pengawasan fisik setelah sebelumnya pihak kelurahan memberikan teguran lisan kepada para pelanggar.

Instruksi Langsung dari Lurah

Lurah Rapak Dalam, yang akrab disapa Ade, menegaskan bahwa pemasangan baliho ini merupakan bentuk keseriusan pihak kelurahan dalam menangani masalah sampah yang kerap dikeluhkan warga. Menurut Ade, pendekatan persuasif harus dibarengi dengan peringatan visual yang jelas agar masyarakat sadar akan aturan yang berlaku.

Arahkan Pembuangan ke TPS pada Malam Hari

Melalui Kasi Ekbang, Hery Susanto, pihak kelurahan menjelaskan bahwa baliho tersebut tidak hanya berisi larangan, tetapi juga petunjuk teknis mengenai tata cara pembuangan sampah yang benar sesuai aturan daerah.

"Sesuai arahan Pak Lurah Ade, kami mengarahkan warga maupun pelaku usaha untuk membuang sampah pada tempatnya, yakni di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang telah disediakan. Kami juga menekankan agar aktivitas membuang sampah dilakukan pada malam hari, mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WITA," ujar Hery.

Optimalisasi Kebersihan Kota

Pengaturan waktu pembuangan pada malam hari ini dimaksudkan agar petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dapat mengangkut sampah secara maksimal di pagi hari, sehingga pada siang hari jalanan protokol sudah bersih dari tumpukan limbah.

Rencana Pengawasan Lanjutan

Selain pemasangan atribut sosialisasi, Ade menginstruksikan jajarannya untuk terus meningkatkan patroli rutin. Jika setelah pemasangan baliho ini masih ditemukan oknum yang membuang sampah—terutama limbah industri pemotongan ayam—di luar jam dan lokasi yang ditentukan, pihak kelurahan tidak akan segan untuk berkoordinasi dengan Satpol PP guna melakukan tindakan yustisi atau penindakan hukum.

Dengan sinergi antara pengawasan rutin di pagi hari dan kepatuhan warga membuang sampah di TPS pada malam hari, diharapkan estetika dan kebersihan di wilayah Kelurahan Rapak Dalam dapat terjaga secara permanen.

Beranda Layanan Data Aduan
Rapak Dalam
Kota Samarinda