Lurah Rapak Dalam dan Stafnya Mengawal Penertipan PKL di Jl. Sultan Hasanuddin RT.01
Samarinda, 16 Juli 2024 –
Lurah Rapak Dalam beserta stafnya turut aktif mengawal proses penertipan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Samarinda di sepanjang Jalan Sultan Hasanuddin RT.01 pada hari ini. Aksi penertipan ini dilakukan dalam rangka untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang menggunakan jalan tersebut.
Lurah Rapak Dalam, M. Ade Nurdin, bersama dengan para stafnya secara langsung terlibat dalam pengawalan proses ini untuk memastikan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. "Saat ini kami sedang melakukan penertipan terhadap PKL di sepanjang Jalan Sultan Hasanuddin RT.01. Kami bekerja sama dengan SATPOL PP untuk menegakkan peraturan yang berlaku demi kepentingan bersama," ungkap Lurah Rapak Dalam.
Kehadiran Lurah Rapak Dalam dan stafnya mendapat apresiasi dari warga sekitar yang merasa terbantu dengan kegiatan tersebut. Mereka berharap bahwa tindakan ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menjaga ketertiban serta mengedukasi masyarakat akan pentingnya berpedoman pada aturan yang ada. Penertipan PKL ini dilakukan secara terkoordinasi dan mengutamakan pendekatan persuasif serta humanis.
Selama proses tersebut, tidak terjadi insiden yang mengganggu ketertiban umum dan semua pihak menunjukkan kerjasama yang baik. Dengan berakhirnya proses penertipan hari ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat pengguna Jalan Sultan Hasanuddin RT.01.
Langkah-langkah preventif seperti ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan kualitas hidup warga Kota Samarinda secara keseluruhan.
Penulis : (burung_lepas)
Kelurahan Rapak Dalam