RILIS.ID, Jakarta— Keramaian menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia atau HUT RI selalu terlihat setiap tahunnya. Jalanan, gedung-gedung, rumah-rumah dan tempat-tempat lainnya yang biasanya bersih, tiba-tiba diramaikan dengan bendera merah putih.

Bendera merah putih, dengan berbagai model dan ukuran menghiasi hampir seluruh lokasi di Tanah Air.

Pengibaran bendera merah putih saat hari kemerdekaan yang berlangsung 17 Agustus memang diwajibkan. Bahkan hal ini diatur dalam pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Tapi bagaimana dengan warga penghuni rumah yang tak punya bendera merah putih dan tidak mampu membelinya? Ini sebenarnya sudah jadi tugas pemerintah daerah setempat untuk memberikan Bendera Negara kepada WNI yang tidak mampu.

Namun, bendera merah putih tak boleh dikibarkan sembarangan, ada aturan dan tata caranya.

Memperingati HUT RI ke-72, berikut rilis.id sajikan aturan dan ketentuan pengibaran serta pemasangan bendera merah putih.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, telah diatur dengan jelas pada pasal 13 yang mengatur bahwa: 

1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar. 

2. Tingginya harus seimbang dengan ukurang bendera.

3. Bendera tersebut harus dipasang pada tali yang diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

Namun, undang-undang tidak mengatur berapa ketinggian tiang bendera. Sedangkan untuk bendera yang dipasang pada dinding, harus dipasang dengan cara membujur rata.

Bagaimanakah dengan ukuran bendera? 

Undang-undang juga telah mengatur mengenai ukuran bendera, yakni sebagai berikut:

1. Ukuran merah putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjangnya. 
2. Bagian atas berwarna merah dan bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. 
3. Bahannya pun harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Pasal 4 ayat (3) kembali merinci ukuran-ukurannya lebih mendetail sesuai dengan peruntukkannya. 

1. Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, ukuran bendera negara adalah 200 cm x 300 cm. 

2. Penggunaan di lapangan umum, yaitu 120 cm x 180 cm.

3. Sedangkan untuk di ruangan, ukuran bendera adalah 100 cm x 150 cm.

4. Penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden adalah 36 cm x 54 cm.

5. Penggunaan di mobil pejabat negara 30 cm x 45 cm.

6. Penggunaan di kendaraan umum 20 cm x 30 cm.  

7. Penggunaan di kapal 100 cm x 150 cm.

8. Penggunaan di kereta api 100 cm x 150 cm 

9. Penggunaan di pesawat udara 30 cm x 45 cm.

10. Penggunaan di meja 10 cm x 15 cm.

Larangan dalam pengibaran

1. Bendera tidak boleh menyentuh tanah saat hendak dikibarkan atau diturunkan. 

2. Dilarang mengibarkan bendera yang rusak, kusut, robek, luntur, bahkan kusam. Apabila bendera rusak atau bahkan kusam ini tetap dikibarkan, Anda dapat diancam pidana 1 tahun atau didenda paling banyak Rp100 juta.

Bagaimana dengan Anda, sudahkah memasang bendera merah putih di depan rumah?

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Rapak Dalam
Selamat Datang di Website Resmi Kelurahan Rapak Dalam